MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Cawapres

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia capres dan cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres mendatang.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalan sidang di Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).

MK menyatakan bahwa jika mereka mengabulkan gugatan uji materi terkait batas usia minimum capres dan cawapres merupakan sebuah pelanggaran moral. Tidak hanya itu, akan banyak diskriminasi bagi usia yang di bawah 35 tahun jika permohonan tersebut diterima.

“Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Saldi mengaku, dalam putusan tersebut, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang. MK juga menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres karena terbuka dan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.

“Selain itu, jika Mahkamah menentukan maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi.

Sebelumnya, permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan pada 9 Maret 2023 setelah melakukan diskusi internal sejak Desember 2022. Bersama 4 kader mudanya yaitu Anthony Winza Probow, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version