MK Resmi Alihkan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengalihkan kewenangan pembinaan dan organisasi pengadilan pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan tersebut MK memberikan batas waktu maksimal hingga 31 Desember 2026.

“Mengadili, menyatakan permohonan sepanjang frase ‘Departemen Keuangan’ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026’ sehingga Pasal 5 ayat 2 UU 14/2022 selengkapnya berbunyi ‘Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh ‘Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

MK menyampaikan alasan bahwa sesuai Undang-Undang 1945 dan perubahan Undang-Undang 48/2009 tentang ketentuan pengadilan khusus dan hubungannya dengan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Sehingga MK menyebut pengadilan pajak termasuk dalam kategori pengadilan khusus di bawah Mahkamah Agung.

“Sejak tahun 2004, hanya ada 4 lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Dengan demikian, mengenai pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam dan melekat pada salah satu lingkungan peradilan tersebut. Sehingga sejak saat itu, Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus yang termasuk dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, sidang uji materi Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 terkait Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dimohonkan oleh advokat spesialisasi penanganan perkara perpajakan Nurhidayat, Allan Fatchan Gani Wardhana dan Yuniar Riza Hakiki.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon Viktor Santoso kemudian memperbaiki permohonan terkait susunan pemohon. 

“Terhadap pengujian pasal tetap Pasal 5 ayat (2) terkait dengan Pembinaan Organisasi Administrasi Keuangan bagi Pengadilan Pajak yang dilakukan oleh Departemen keuangan bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24d ayat (1) UUD 1945,” kata Viktor.

Oleh sebab itu, Viktor berharap pengadilan pajak lepas dari belenggu Kemenkeu. Ia menilai jika pengalihan kewenangan pengadilan pajak dari Kemenkeu ke MA merupakan bentuk pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak. 

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version