MK Akan Gelar Sidang Terkait Pasal yang Potensi Loloskan Kaesang Di Pilkada 2024

Jakarta, Deras.id – Sidang Judicial Review (JR) terkait pasal syarat batas umur calon kepala daerah yang berpotensi  meloloskan Kaesang Pangarep di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/7/2024 ) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK. JR tersebut terkait pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no. 1 tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU terkait syarat usia calon kepala daerah.

“Kami baru terima panggilan sidang hari ini. Sidang akan di mulai pada Jumat 12 Juli 2024,” kata Abdul Hamid selaku kuasa hukum dari pemohon Anthony Lee dan A. Fahrur Rozi saat dikonfirmasi oleh Deras.id, Selasa (9/7/2024).

Hamid menerangkan pihaknya telah cukup lama menunggu panggilan dari MK agar mendapat kepastian hukum di Pilkada 2024, khususnya pada tahapan calon perorangan yang telah dimulai hingga saat ini memasuki tahap verifikasi faktual. Ia juga berharap sebelum pendaftaran calon Pilkada dari partai politik, MK telah memutuskan soal batas umur kepala daerah meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan PKPU terkait batas usia calon.

“Kami meminta agar MK segera memutus perkara batas usia ini, sebelum di buka pendaftaran calon dari partai tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang, agar antara tahapan dan juga regulasi yang ada tidak saling tumpang tindih dan berkepastian hukum,” sambungnya.

Kuasa hukum pemohon ini menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mempercepat persidangan ini sebab aspek materi dan aspek konstitusional sudah jelas. Ia juga menginginkan agar majelis hakim pemeriksa perkara ini tidak melibatkan Anwar Usman demi mengindari konflik kepentingan dan juga menjaga integritas majelis Hakim MK, apalagi Kaesang diisukan ikut serta dalam Pilkada 2024.

“Meski perkara ini bukan Kaesang Pengarep sebagai pihak perkara (mempunyai hubungan kekeluargaan Hakim Anwar Usman) namun isi materi akan berpotensi pengaruh terhadap Kaesang,” pungkasnya.

Diketahui, gugatan JR ini dimohonkan oleh 2 orang mahasiswa atas nama Anthony Lee dan A. Fahrur Rozi yang dikuasakan kepada Gerakan Sadar Demokerasi dan Konstitusi (Gradasi) dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 70/PUU/PAN.MK/ARPK/07/2024 tertanggal 4 Juli 2024. Perkara ini adalah respon dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 yang merubah batas calon kepala daerah semula “sejak ditetapkan” sebagai calon, dan ubah melalui putusan itu menjadi “sejak dilantik” hal ini berkorelasi dengan usia 30 tahun Kaesang pada bulan Desember 2024 mendatang dan Kaesang diisukan akan turut berkompetisi di Pilkada 2024.

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Exit mobile version