Minyak Goreng Satu Harga, Aprindo Tagih BPDPKS Rp344 Miliar

Jakarta, Deras.id – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menagih ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pencairan dana Rp344 miliar kepada 31 perusahaan retail. Dana itu merupakan pencairan uang selisih rafaksi (pengurangan) minyak goreng satu harga oleh pemerintah.

Aprindo berdalih sudah sejak 19 Januari 2022 para peritel yang menjadi anggotanya menjual minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per liter sesuai arahan pemerintah.

“Pihak BPDPKS sudah siap membayar dan dana telah tersedia. Namun pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu verifikasi lembaga survei dan mendapat rekomendasi dari Kemendag (Kementerian Perdagangan),” ungkap Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, dikutip Rabu (15/2/2023).

Tagihan ini berawal pada 19 Januari 2022 lalu saat seluruh peritel diminta pemerintah agar menjual minyak goreng kemasan premium dan sederhana seharga Rp 14.000 per liter.

Keputusan itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3 Tahun 2022.

Sedangkan para peritel saat itu sudah terlanjur membeli minyak goreng kemasan dengan harga di atas Rp14.000 per liter. Sehingga peritel akan menanggung rugi jika tak dibantu pemerintah terkait selisih harga.

“Pemerintah saat itu sudah menjamin dari Permendag satu dan tiga akan dibayarkan lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk selisih disparitas harga beli kita dan harga jual yang harus Rp14.000. Tapi sampai hari ini kita belum selesai,” ucap Roy.

Dia menyebut belum ada kejelasan pencairan dana selisih harga yang mencapai Rp334 miliar tersebut.

Exit mobile version