Minimalisir Politik Uang, Parpol Diminta Bayar Zakat Lewat Lembaga Resmi

Jakarta, Deras.id – Bawaslu meminta partai politik untuk membayar zakat melalui lembaga resmi. Pasalnya momen Ramadan seringkali dimanfaatkan oleh politikus untuk berbagi uang atau politik uang berkedok zakat kepada masyarakat.

“Kami juga meminta kalau ini sedekah sebaiknya disalurkan di lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan itu baik Badan Amil Zakat baik setempat atau daerah,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai perayaan ulang tahun Bawaslu ke-15 di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Minggu (9/4/2023).

Bagja meminta kepada semua politikus dan partai politik agar tak menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Namun jika hal tersebut tak dipatuhi, saat ini Bawaslu belum bisa menindak secara tegas karena belum memasuki masa kampanye.

“Apabila ada aduan, Bawaslu tidak bisa menindak secara langsung dan hanya bisa memberikan hukuman administratif lantaran masa kampanye belum dimulai. Itu menjadi catatan bagi kami dalam mengawasi di masa kampanye mendatang,” tambahnya.

Saat ini Bawaslu di semua tingkatan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan politik uang. Dan apabila pada masa kampanye terdapat praktik politik uang, maka Bawaslu akan menindak secara tegas.

“Kemudian apabila di kampanye terulang lagi (biasanya), mohon maaf yang namanya ultimum remedium sudah kami lakukan, karena masa pencegahannya sudah kami lakukan pada masa sosialisasi,” pungkasnya.

Sebelumya ramai diberitakan politikus asal PDIP Said Abdullah membagikan amplop merah berlogo PDIP di tempat ibadah di Sumenep. Namun atas kejadian tersebut, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi karena dilakukan di luar masa kampanye.

Penulis: Kusairi l Editor: Ifta

Exit mobile version