Menkumham Minta Tunda Revisi UU Narkotika, Ini Alasannya

Jakarta, Deras.id – Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, meminta DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan alasan ingin UU Narkotika bisa melebur menjadi RUU Psikotropika.

“Sudah ada panja (panitia kerja) beberapa kali, tetapi kita minta ditunda sementara untuk menggabungkan UU Narkotika, dengan UU Psikotropika,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) siang.

Yasonna juga meminta kepada Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, guna mempercepat proses penyelesaian undang-undang dengan alasan bahwa RUU tersebut sudah lama masuk dalam pembahasan.

“Saya meminta Pak Ketua dan ini adalah RUU yang telah lama kita. Bahkan di Komisi III beberapa kali masuk keputusan rapat kita agar kiranya dapat kita percepat dan dapat kita selesaikan. Bisa kita gabungkan nanti UU Psikotropika dan UU Narkotika,” ujarnya.

Ia juga berharap agar produk RUU tentang narkotika dapat diselesaikan sebelum pemerintahan Jokowi selesai, karena hal ini menyangkut tentang legacy serta dampak yang ada pada pengelolaan.

“Jadi, KUHP sudah kita sahkan. Ini merupakan legacy daripada Komisi III. UU Pemasyarakatan sudah kita sahkan. Ini adalah undang-undang besar yang menjadi legacy kita semua Komisi III,” lanjut Yasonna.

Yasonna menargetkan bahwa UU Narkotika dapat bisa diselesaikan dengan cepat karena ini merupakan bukti pencapaian yang signifikan dalam penguatan integrity criminal system.

“Kalau bisa kita selesaikan UU Narkotika, ini betul-betul satu capaian signifikan dalam termasuk di dalamnya penguatan integrity criminal system. Jadi, kita harapkan bisa kita lakukan,” jelas dia.
Terakhir, ia akan terus melakukan pendekatan dengan kementerian dan DPR guna menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pelbagai RUU yang masih belum rampung bisa dipercepat proses penyelesaiannya seperti RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Desain Industri dan lain sebagainya.
Penulis: Alfan | Editor: Rifai

Exit mobile version