Mengenal Mahzab Syafi’i yang Dianut Mayoritas Masyarakat Indonesia

Jakarta, Deras.id- Islam mengenal dengan istilah Mahzab. Mazhab berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui atau dilewati. Ulama Islam berpendapat mazhab sebagai metode yang dipakai setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang menjalaninya dan menjadikannya sebagai pedoman.

Sejatinya, mazhab atau aliran tersebut hanya berbeda dalam menafsirkan ayat-ayat yang tak jelas artinya. Sedangkan, dasar ajaran Islam pada setiap mazhab-mazhab itu tidak berbeda. Sehingga, perbedaan yang ada dalam setiap mazhab itu masih dapat diterima sebagai sesuatu yang benar dan tak keluar dari Islam. Terkadang, perbedaan antara satu mazhab dengan mazhab lainnya cukup besar dan bahkan bertentangan.

Di Indonesia, mayoritas penduduknya bermazhab Syafi’i. Mahzab Syafi’i adalah salah satu mazhab fikih terbesar dalam agama Islam.

Pemikiran fikih mazhab ini dicetuskan Imam Syafi’i yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadis (cenderung berpegang pada teks hadis) dan Ahlur Ra’yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad).

Imam Syafi’i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadis dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra’yi yang juga murid Imam Abu Hanifah.

Imam Syafi’i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi’i menolak istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun mashalih mursalah dari Imam Malik. Namun demikian, Mazhab Syafi’i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas dibanding dengan Imam Malik.

Dasar-dasar Mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam Kitab Ushul Fiqh Ar-Risalah dan Kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut, Imam Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah (yang bersifat cabang).

Penyebarluasan pemikiran Mazhab Syafi’i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi’i, terutama disebarluaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi’i di Mesir yang menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi’i pada awalnya adalah Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846), Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878) serta Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884). 

Penulis: Fat I Editor: Apr

Exit mobile version