Mendes PDTT Ringankan  Beban Kerja Kades Melalui Rumusan Solusi Kebijakan

Jakarta, Deras.id –  Kepala Desa (Kades) menjadi garda terdepan Pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Sebagai pimpinan tertinggi di level Desa, Kades memiliki sejumlah perangkat yang mendorong kemajuan percepatan pembangunan di desa.

Atas dasar itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) terus merumuskan solusi agar Kades ini bisa lebih baik dan berimbang secara kinerja dan kesejahteraan.

Pesan ini Ia sampaikan saat menerima kunjungan Bupati Pamekasan Badrut Tamam bersama Puluhan Kepala Desa se-Pamekasan di Executive Room, Jumat (2/12/2022).

Gus Halim bercerita saat awal lahirnya Undang-undang Desa, Kades sempat diragukan kinerjanya, tapi hal itu langsung dibayar kontan dengan kinerja maksimal.

“Terbukti terpenuhinya target RPJMN 2019-2024 soal 5.00 Desa Mandiri, yang terjadi baru tahun 2022 sudah 6.238 sudah terwujud Desa Mandiri. Ini membuktikan kinerja Kades itu jauh melebihi ekspektasi,” kata Gus Halim.

Agar pembangunan desa lebih cepat dan terarah, Kades harus memiliki basis data untuk mengetahui persoalan mendasar yang dihadapi. Maka dari itu, Kemendes PDTT menyusun arah pembangunan dalam SDGs Desa dan pendataan warga berbasis Kepala Keluarga. Dengan SDGs Desa, segala permalasahan desa akan semakin mudah terselesaikan.

“Dunia Internasional seperti Badan PBB mengakui SDGs Desa. UNDP dan USAID mengatakan baru kali ini menemukan arah pembangunan desa yang bagus di Indonesia. Jadi, jika tujuan SDGs Desa tuntas di Pamekasan maka urusan pembangunan di Pamekasan bakal tuntas,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Gus Halim juga menyinggung soal masa jabatan yang direncanakan bakal sembilan tahun lamanya. Gus Halim menegaskan bahwa rencana ini bertujuan  agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades.

Ia mengusulkan agar setiap Kades diberi kesempatan menjabat sampai 2 periode dengan total 18 tahun masa jabatan atau 9 tahun per periode.

“Totalnya tetap 18 tahun tapi pembaginya saja diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” ujar Gus Halim.

Persoalan ini menjadi bagian integral dari revisi Undang-undang Desa, dimana telaah dan kajian yang disusun oleh Kemendes PDTT telah diserahkan ke pihak yang berwenang seperti DPR untuk membahasnya lebih lanjut lagi.

Alasan dilakukan revisi UU Desa karena banyak hal yang bakal ditata kembali seperti perangkat desa tetap patuh kepada siapapun yang menjadi Kepala Desa.

“Kemendes telah buat kajian revisi UU Nomor 6 tahun 2014, tapi nanti kita akan berdiskusi dengan kepala desa untuk mendengarkan masukan dan saran,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

“Revisi ini menjadi sekaligus memposisikan Kades sebagai ujung tombak pembangunan,” sambung Gus Halim.

Gus Halim juga memaparkan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 sudah mencantumkan Dana Operasional Pemerintah Desa sebesar tiga persen dari total Dana Desa yang diterima oleh Desa.

Kebijakan ini tertuang dalam Permendes No 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2 setelah proses panjang dengan pihak terkait.

Gus Halim secara serius perjuangkan pertanggungjawaban operasional pemerintah desa dari dana desa tidak berbentuk at-cost namun lumpsum.

Sistem ini dinilai lebih mudah dan efektif sehingga kepala desa cukup berfokus pada penggunaannya sesuai kebutuhan tanpa dipusingkan dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.

“Pertanggungjawaban dana operasional pemerintah desa oleh kepala desa bersifat lumpsum bukan at-cost artinya cukup membuat pernyataan 3 persen untuk ini itu. Nah, itu yang kita sebut model lumpsum. Karena jika tidak atau berbentuk at-cost, maka itu menjebak dan menyesatkan kepala desa,” kata Gus Halim.

Turut mendampingi Gus Halim, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dan Kepala Badan Pengembangan Informasi Ivanovich Agusta.

Penulis: Danu | Editor: Dian

Exit mobile version