Sleman, Deras.id – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengatakan desa tidak seharusnya dipusingkan dengan regulasi yang melibatkan banyak Kementerian/Lembaga. Menurut Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, semua urusan desa seyogyanya dapat diselesaikan melalui satu pintu, untuk itu perlu adanya revisi UU Desa.
“Urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah akhirnya keperluan Undang Undang Desa nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa,” urai Abdul Halim Iskandar saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022).
Gagasan itu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah wakil DPR RI, Muhaimin Iskandar.
Menurutnya, kejelasan leading sector urusan desa, penting untuk dijelaskan dalam undang- undang. Saat ini banyak kementerian/Lembaga yang memiliki otoritas untuk men-drive pembangunan desa.
“Waktunya kita evaluasi mumpung semua percaya mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini mudah,” sambungnya.
Muhaimin berharap pengajuan revisi UU Desa ini bisa segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023.
Penulis: Danu | Editor: Dian Cahyani