Menag Sebut Kapasitas Tempat Ibadah 100 persen usai PPKM Dicabut

Jakarta, Deras.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan pemerintah akan memperbolehkan tempat ibadah untuk menggelar kegiatan peribadatan hingga 100 persen dari kapasitasnya usai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut.

“Tempat ibadah menyesuaikan dengan intruksi Kemendagri. Jadi sekarang tetap dibebaskan 100 persen,” kata Menag di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta, Senin(2/1/2023).

Kendati demikian, Menag mengimbau jamaah harus menggunakan masker ketika sedang berada di dalam tempat ibadah. Hal ini sebagai langkah pencegahan menghindari penyebaran virus corona.

“Tapi ya masker tetap dipakai, itu saja. Preventif, Namanya jaga-jaga,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah tidak diwajibkan lagi di tempat ibadah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk mencabut aturan PPKM pada (30/12) lalu. Pengumuman itu disampaikan secara resmi di Istana Negara dengan didampingi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Meski PPKM dicabut, Presiden meminta masyarakat untuk tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi penularan Covid-19.

Penulis: Saiful | Editor: Rea

Exit mobile version