JAKARTA, Deras.id – Tiga jurnalis berinisial BS, MR, dan IM menggugat PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia lantaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan di bawah naungan MNC Group tersebut.
Gugatan sengketa ketenagakerjaan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/6/2024).
Perselisihan berawal dari 2 jurnalis PT MNC Okezone Network yakni BS dan MR, serta IM jurnalis PT iNews Digital Indonesia, diminta untuk menandatangani perjanjian bersama terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa kompensasi dan ganti rugi dari perusahaan. Upaya PHK sepihak itu dilakukan dengan dalih perusahaan melakukan perubahan strategi bisnis dan efisiensi.
Pada Desember 2023, perusahaan memanggil sejumlah pekerja untuk menandatangani Perjanjian Bersama (PB) yang isinya untuk mengakhiri hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja. PB itu juga melampirkan keterangan surat pengunduran diri yang berlaku pada 1 Januari 2024. Sementara itu, keterangan mengenai kewajiban perusahaan, seperti membayar kompensasi dan ganti rugi dari sisa kontrak, sama sekali tidak tercantum dalam PB itu.
Tiga Jurnalis tersebut menolak untuk menandatangani PB dan surat pengunduran diri. Hal ini disebabkan karena mereka tidak memiliki niat sedikit pun untuk berhenti dari pekerjaannya. Para pekerja berkomitmen untuk melanjutkan hubungan kerja sampai berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pekerja dan perusahaan.
Selain upah yang belum dibayar, para pekerja juga menuntut perusahaan membayar kompensasi dengan dalil pekerja masih melakukan pekerjaannya hingga waktu tertentu usai penawaran PB. Adapun besaran kompensasi sesuai dengan upah dibagi 12 bulan dikalikan dengan masa kerja sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Tuntutan lain dari pekerja adalah pengusaha membayar kepada pekerja berupa ganti rugi karena pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT. Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi dan kompensasi kepada pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, tiga jurnalis yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah menempuh upaya Bipartit dan Tripartit. Namun tak mendapati kesepakatan. Pihak Inews dan Okezone tetap menolak permintaan para Jurnalis.
Dalam upaya Tripartit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat yang menjadi mediator menganjurkan manajemen PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia membayar kompensasi dan ganti rugi pengakhiran hubungan kerja tiga karyawannya. Hal itu tertuang dalam surat nomor 1341/KT.03.03 dan 1166/KT.03.03 Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat tertanggal 5 April 2024. Namun, anjuran tersebut tak dilakukan, perusahaan justru menolaknya.
Dalam surat yang diterbitkan itu, Sudin Nakertransgi menyatakan bahwa pekerja wajar mengambil sikap penolakan tersebut. Adapun hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan masih terikat hubungan hukum sebagai pekerja dan pemberi kerja.
Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat juga meminta Inews dan Okezone memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada pekerja sesuai nominal tuntutan. Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat mempersilakan para pihak atau salah satu pihak untuk mengajukan tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator Hubungan Industrial.
Lebih lanjut, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat mencermati komitmen pekerja yang tetap melaksanakan pekerjaannya pada bulan Januari dan Februari 2024 dengan mencari, membuat, dan mengirim berita. Disnaker menilai para pekerja patut menuntut upah mereka pada bulan Januari dan Februari 2024 untuk dibayar perusahaan.