Jakarta, Deras.id – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal habis pada 9 Januari 2023 mendatang. Meski begitu, Majelis Hakim menjamin masa penahanan Sambo bakal diperpanjang.
“Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Djumyanto menjamin Ferdy Sambo tak akan dikeluarkan dari tahanan. Pihaknya juga mengatakan jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk saat ini masih bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan selesai. Djumyanto menyebut, ada pasal di KUHAP yang memperbolehkan meminta perpanjangan masa penahanan.
“Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari,” ujar Djumyanto.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo bersama sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis: Mukhlis l Editor: Rifai