Jakarta, Deras.id- Majelis Hakim memvonis Moch Subchi Azal Tzani hukuman 7 tahun penjara. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981 tentang perbuatan cabul. Vonis in disampaikan oleh Majelis Hakim Achmad Surtrisno di Pengadilan Megeri Surabaya (17/11/2022).
Vonis terhadap Mas Bechi dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 16 tahun penjara. JPU Tengku Firdaus pun akan mengkaji apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak.
“Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini, berdasarkan ketentuan Pasal 67 KUHAP, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama untuk menyikapi putusan yang ada, ketentuan Pasal 233 ayat 2 KUHAP ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan hari ini,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Mas Bechi, mengalami proses yang cukup alot. Sebab, kasus ini pernah dihentikan pada tahun 2019. Selang beberapa bulan, kasus ini pun kembali dibuka melalui dikeluarkannya surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada tanggal 12 Novermber 2019.
Penulis: Una | Editor: Dian Cahyani