Mantan Dirut Pertamina Divonis Sembilan Tahun Penjara, Kasus Korupsi LNG

Jakarta, Deras.id – Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim dalam putusannya.

Dalam sidang tersebut, Karen meminta anggota keluarganya untuk tidak menangis atas vonis tersebut. Tidak lama berselang, suami Karen terdengar berteriak kepada jaksa, menunjukkan ketidakpuasannya terhadap putusan yang diberikan.

“Puas ya?” Teriakan Suami Karen, Herman Agustiawan kepada jaksa pada Senin (24/6/2024)

Ketua Majelis Hakim, Maryono menyatakan bahwa putusan tersebut berdasarkan bukti yang kongkrit. Selanjutnya menyatakan bahwa Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menegaskan bahwa Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis ini merupakan tindak lanjut dari dakwaan jaksa yang menuduh Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun dalam pengadaan LNG. Karen didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), senilai US$ 113,84 juta.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version