Mangkir Dua Kali, Polisi Belum Berani Tetapkan Firli Tersangka

Jakarta, Deras.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safitri mengaku pihaknya belum bisa tetapkan status Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kombes Ade menjelaskan bahwa pihak penyidik tengah memperdalam dan mengumpulkan bukti penguat yang mengarah pada dugaan pemerasan tersebut.

“Sabar ya, semua sedang proses, sebagaimana yang saya sampaikan bahwa penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti,” ucap Kombes Ade Safri kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Kombes Ade menuturkan dengan bukti-bukti yang valid dan mencukupi nantinya akan memunculkan titik terang apakah terjadi tindak pidana yang disangkakan kepada Firli.

“Dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” tuturnya.

Kombes Ade memastikan dan menjamin bahwa tim penyidik dari Polda Metro Jaya akan bekerja dengan integritas serta bersikap profesional dalam mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut. Terlepas dari status terduga pelaku adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menjabat.

“Kami jamin penyidik akan profesional, transparan, serta akuntabel dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” tutur dia.

Hari ini, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Firli. Namun, dengan alasan akan menjalani pemeriksaan dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli mangkir dari pemanggilan tersebut.

Penyidikan Polda Metro Jaya terhadap kasus dugaan pemerasan Syahrul bermula dari beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis. Foto keduanya tersebar luas di dunia maya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi beredarnya foto dirinya bersama Syahrul di lapangan bulu tangkis tersebut terjadi ketika status Syahrul masih belum ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sebelum penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian dimulai. Firli mengaku bertemu Syahrul pada 22 Maret 2023 lalu.

“Dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK,” terang Firli dalam keterangan tertulisnya dikutip Deras, Selasa (14/11/2023).

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version