Jakarta, Deras.id – Ada hal penting di balik melakukan ziarah kubur yakni mengingatkan manusia akan kematian maupun kehidupan setelahnya. Syekh Nawawi Banten dalam Kitab Nashaihul Ibad menjelaskan ada empat manfaat yang dapat diperoleh seseorang melakukan ziarah kubur.
Pertama, ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat mati dan akhirat. Dengan berziarah orang akan melihat kuburan sehingga secara tidak langsung mengingatkan manusia bahwa dunia hanya sementara, siapa pun pada akhirnya akan meninggal.
Kedua, ziarah kubur dengan tujuan mendoakan orang yang telah meninggal. Menurut Syekh Nawawi jika tujuan mendoakan hukumnya adalah sunah bagi orang muslim.
Ketiga, ziarah kubur untuk tabarruk atau mendapatkan keberkahan. Bagi kaum Nahdliyin ziarah kubur sudah menjadi budaya turun temurun. Hal ini dilakukan untuk mendoakan para tokoh Islam yang sudah berjuang untuk membesarkan agama Islam seperti para wali dan alim ulama. Di mana sebagai ahli kubur yang memiliki keistimewaan dan kedekatan dengan Tuhan diyakini ketika berdoa maka Tuhan akan senantiasa memberikan keberkahan lewat para wali dan alim ulama yang dikunjungi.
Keempat, ziarah kubur untuk memenuhi hak ahli kubur yang di ziarahi seperti orang tua dan sanak keluarga. Bagi umat muslim yang ada di nusantara ada budaya ziarah yang dilakukan di waktu tertentu.
Biasanya dilakukan pada hari Kamis malam Jumat. Hal ini dilakukan sebagai simbol bakti anak kepada orang tua. Dalam hal ziarah kubur, memang Rasulullah pernah melarang umatnya melakukannya. Namun, sekarang diperbolehkan karena hal ini mampu mengingatkan manusia terutama umat muslim pada kematian.
Rasulullah pun juga melakukan ziarah kubur untuk mendatangi makam ibunya Sayidatina Aminah. Selain itu juga Rasulullah pernah berziarah kubur pada para sahabat yang telah gugur di perang Badar dan Uhud. Imam Turmudzi meriwayatkan satu hadis di mana Rasulullah SAW bersabda:
قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ
Artinya: Sungguh dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. (Kini) telah diijinkan bagi Muhammad untuk berziarah ke kubur ibunya. Maka berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat.
Dalam riwayat Imam Muslim Rasul menuturkan:
فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
Artinya: Maka berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan pada kematian.
Perlu diperhatikan, ziarah kubur harus dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat dan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Penulis: Una l Editor: Ifta