Malaysia Ajukan RUU Penghapusan Hukuman Mati

Malaysia, Deras.id – Pemerintah Malaysia mengajukan RUU penghapusan hukuman mati kepada majelis rendah parlemen. Menteri Reformasi Hukum dan Kelembagaan Azalina Othman Said mengajukan pembacaan pertama RUU Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 serta revisi hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup.

“Penghapusan hukuman mati wajib merupakan inisiatif yang telah diteliti, dipelajari, dan dipertimbangkan oleh pemerintah sejak 2012,” kata Azalina dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari chanelnewsasia.com, Selasa (28/3/2023).

“Itu ditujukan untuk menghargai dan menghormati kehidupan setiap individu sambil memastikan keadilan dan keadilan bagi semua pihak termasuk korban pembunuhan, korban perdagangan narkoba, serta keluarga korban tersebut,” tambahnya.

Menurut salinan yang diedarkan di parlemen pada hari Senin, RUU tersebut berusaha untuk mengganti hukuman mati wajib dengan penjara seumur hidup antara 30 dan 40 tahun serta hukuman cambuk antara 6 dan 12 pukulan, tergantung kejahatannya.

Akan tetapi hukuman mati tetap dapat dijatuhkan, berdasarkan kebijaksanaan dari pengadilan.

“Kebijakan yang diusulkan melalui RUU ini adalah jalan tengah untuk memastikan bahwa keadilan dipertahankan untuk semua,” pungkasnya.

Kemudian, Azalina menambahkan bahwa terpidana mati akan dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali hukuman mereka. Menurutnya, permohonan hanya bisa dilakukan satu kali dan juga harus dilakukan dalam waktu 90 hari sejak undang-undang baru berlaku.

Meski demikian, pengadilan dapat memilih untuk memperpanjang jangka waktu 90 hari dengan alasan yang masuk akal. RUU tersebut diharapkan akan disahkan pada Selasa depan setelah diperdebatkan.

Sebagai informasi, saat ini ada 11 pelanggaran yang diancam hukuman mati, termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, terorisme, penculikan dan kepemilikan senjata api.

Sebelumnya, pada bulan Juni lalu pemerintah Malaysia mengumumkan keputusannya untuk menghapus hukuman mati wajib sebagai bagian dari komitmennya di tingkat internasional untuk menahan diri dari menjatuhkan hukuman mati.

“Kami berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua,” kata mantan perdana menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.

Penulis: Andre l Editor: Saiful

Exit mobile version