Jakarta, Deras.Id – Agama Islam memeberikan penjelasan tentang beberapa hal yang tergolong halal dan haram untuk dikonsumsi. Pantangan tersebut tidak lahir secara telanjang, artinya terdapat alasan tertentu mengapa agama Islam memperbolehkan sesuatu yang halal untuk di makan dan melarang hal yang dinilai haram.
Para ulama menjelaskan beberapa hal diantara yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Di antara jenis burung yang haram dimakan ialah yang memiliki cakar untuk menerkam mangsa seperti burung rajawali, elang, nasar, rajawali, dan sebagainya. Sedangkan burung yang kukunya tidak digunakan untuk menerkam, halal dimakan.
Menurut madzhab Maliki, setiap binatang yang suci, tidak merugikan, dan bukan hak orang lain, halal dimakan, termasuk burung-burung yang punya cakar untuk menerkam mangsa, seperti elang dan sejenisnya. Setiap binatang buas yang taringnya digunakan untuk membunuh; seperti macan, singa, gajah,harimau, beruang, musang, kucing liar, dan kucing jinak juga haram dimakan.
Namun, binatang yang taringnya tidak digunakan untuk membunuh tetap halal dimakan, misalnya onta. Menurut madzhab Maliki, binatang buas makruh dimakan, misalnya singa, harimau, macan dan sejenisnya. Ihwal monyet ada dua pendapat, yang satu menilainya makruh dimakan, yang lain menilainya haram dimakan; yang kuat ialah pendapat pertama.
Hewan-hewan terbang lainnya yang haram dimakan antara lain:
1) Burung hud-hud;
2) Burung laying-layang (walet);
3) Burung shrike (berkepala besar; pemangsa burung lain dan pemakan daging);
4) Burung hantu;
5) Kelelawar;
6) Burung bangkai;
7) Burung magpie (sejenis gagak yang memiliki warna hitam dan putih; bangsa Arab menganggapnya sebagai pertanda sial). Menurut madzhab Hanafi, burung magpie makruh dimakan karena ia sesekali makan biji bijian dan terkadang makan bangkai;
8) Burung abqa’ (sejenis gagak yang memiliki wama hitam dan juga putih yang hanya memakan bangkai) dan
9) Burung ghudaf (sejenis gagak berukuran besar yang bersayap sangat lebar; kerap disebut gagak kemarau karena ia muncul pada musim kering.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr