Mahfud MD Pastikan Kejaksaan Bersikap Independen soal Kasus Ferdy Sambo

Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan ada gerakan bawah tanah yang mencoba mengintervensi putusan soal kasus Ferdy Sambo. Namun ia memastikan kejaksaan bersikap independen dan tidak terpengaruh gerakan bawah tanah dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Saya pastikan kejaksaan independen, tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” ujar Mahfud MD, di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Mahfud menjelaskan ada pihak-pihak yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, dan ada pula pihak-pihak yang menginginkan Sambo dihukum. Namun ia menegaskan pihaknya menjamin indepedensi kejaksaan.

“Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja,” terang Mahfud.

Selain itu Mahfud juga menanggapi soal kekecewaan publik atas tuntutan bagi terdakwa Bharada E yang sudah menjadi Justice Collaborator (JC) lebih tinggi dibanding tuntutan terdakwa lainnya yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

“Silahkan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus,” ucap Mahfud.

Mahfud juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengingatkan mejelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga indepedensi dalam penanganan kasus Ferdy Sambo.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara, Bharada E dituntut 12 tahun penjara, dan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dihukum delapan tahun penjara. Sedangkan kedua tersangka lainnya yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dihukum delapan tahun kurungan penjara.

Penulis: Diraf l Editor: Rea

Exit mobile version