Mahfud MD Kawal Kasus Korupsi Menkominfo Johnny Plate

Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengawal dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.

“Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” ungkap Mahfud dalam unggahan akun instagramnya @mohmahfudmd dikutip Deras.id, Jumat (19/5/2023).

Mahfud menjelaskan penetapan tersangka Johnny adalah bentuk keharusan hukum. Ia juga menuturkan bahwa kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) yang dialami Johnny dan 5 (lima) tersangka lainnya telah diawasi penyidik Kejaksaan Agung cukup lama.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati,” terang Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkap bahwa kasus korupsi proyek BTS dan penetapan Johnny Plate sebagai tersangka merupakan isu yang sensitif dianggap upaya politisasi. Menurutnya, pihak Kejaksaan telah mengumpulkan bukti yang dianggap cukup untuk membuktikan keterlibatan Johnny dalam pusaran korupsi tersebut.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” ungkap Mahfud.

Mahfud menyampaikan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap Johnny Plate adalah langkah yang tepat. Mahfud menjelaskan jika peningkatan status hukumnya ditunda-tunda demi menjaga situasi politik nasional justru akan mencederai proses dan bertentangan dengan hukum itu sendiri.

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusifitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” tuturnya.

Mahfud mengajak publik untuk tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan atas penetapan tersangka Johnny Plate dalam suasana tahun politik saat ini. Ia meminta masyarakat yakin terhadap keputusan kejaksaan dan menunggu proses peradilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini,” pungkasnya.

Johnny Plate beserta 5 (lima) orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, (17/5/2023). Kasus korupsi tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp8 triliun.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version