Mahfud MD: Isu Penundaan Pemilu 2024 Bukan dari Pemerintah

Jakarta, Deras.id – Beberapa bulan terakhir ramai isu tentang penundaan Pemilu 2024. Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa isu penundaan Pemilu 2024 bukan berasal dari internal pemerintah.

“Kalau dari Pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak,” kata Mahfud MD di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Menurut Mahfud, aspirasi atau usulan dari seorang individu maupun kelompok untuk menunda pemilu itu sah-sah saja, karena tidak melanggar hukum. Sehingga siapapun tidak bisa menghalanginya.

“Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum,” tambahnya.

Hingga saat ini, pemerintah telah mempersiapkan tahapan penyelenggaraan pemilu. Untuk detail mengenai pemilu, mulai dari persoalan prosedural, kelembagaan, hingga aturan mengenai pesta demokrasi, sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara.

“Sampai saat ini, kesiapan kita itu kalau secara internal, prosedural, personel, kelembagaan, aturan-aturan, itu sudah kami siapkan semua. Tahapan-tahapannya sudah kami siapkan. Kita akan pemilu tahun 2024,” ujar Mahfud.

Untuk mengetahui tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dapat diakses melalui website resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Berikut linknya https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu.

Penulis: Kusairi | Editor: Rea

Exit mobile version