Jakarta. Deras.id – Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mencabut beberapa stasiun televisi yang masih bersiaran analog. Izin Stasiun Radio (ISR) telah dicabut sejak 2 November 2022 sehingga siaran televisi analog bersifat illegal dan bertentangan dengan hukum.
“Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang masih dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi membandel atas keputusan pemerintah ini yaitu RCTI, Global TV, Inews TV, ANTV dan juga di terpantau TV One serta Cahaya TV,” kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun Youtube Kemenko Polhukam.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan migrasi dari analog. Auto Swicht off (ASO) lanjut Mahfud, merupakan perintah undang-udang dan telah disiapkan serta dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi.
“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November, kemarin,” kata Mahfud.
Mahfud meminta agar peraturan yang sudah ditetapkan segera ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekedar administratif.
Penulis: Dayu l Editor: Ifta