Luhut Mau Motor Listrik Disubsidi, Menkeu: Nanti Dulu

Badung, Deras.id – Subsidi motor listrik menjadi perdebatan di internal pemerintahan. Pasalnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana pemerintah ingin mensubsidi motor listrik Rp 6,5 juta per unit.

Namun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan subsidi motor listrik perlu dikaji terlebih dahulu apakah memberikan manfaat besar atau tidak.

“Prinsipnya reform itu harusnya menghasilkan opportunity. Jadi harusnya ada net gain, bukan net loss, kalau reform kok menghasilkan net loss itu kurang pas, makanya harus kita timbang-timbang antara insentif diberikan dengan value added yang nanti akan diperoleh,” kata Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) di sela-sela acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED), Badung, Bali, Rabu (7/12/2022)

Wahyu mengakui konsep kendaraan listrik sangat bagus untuk mendukung transisi energi yang ramah lingkungan. Terlebih untuk menyiasati kelebihan pasokan listrik di dalam negeri.

Namun menurutnya subsidi tersebut harus bernilai tambah yang signifikan. Nilai tambah yang dimaksud bisa berupa penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja hingga sisi lingkungan yang menjadi semakin bersih.

Wahyu menyatakan terdapat beberapa alternatif yang bisa jadi opsi selain subsidi. Diantaranya insentif pajak hingga kepabeanan serta lainnya.

“Intinya belum final lah. Spiritnya kita setuju tapi bagaimana intervensinya masih didiskusikan bersama, mudah-mudahan nanti ditemukan instrumen paling pas,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Panjaitan menyatakan pemerintah tengah melakukan finalisasi aturan pemberian subsidi sekitar Rp 6,5 juta untuk pembelian per unit motor listrik. Hal yang sama juga tengah disiapkan untuk pemberian subsidi mobil listrik.

Penulis: Dayu l Editor: Ifta

Exit mobile version