Lamongan, Deras.Id – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui inovasi digital IN-KOMPPAKGA (Informasi dan Komunikasi Pencegahan Perkawinan Anak dan PUSPAGA).
Inovasi tersebut menghadirkan layanan berbasis digital untuk memperluas edukasi masyarakat sekaligus mempermudah akses konsultasi dan registrasi layanan dispensasi kawin. Masyarakat dapat mengakses layanan melalui telepon pintar dan jaringan internet tanpa harus datang langsung ke lokasi pelayanan pada tahap awal.
Upaya tersebut dilakukan karena perkawinan anak masih menjadi persoalan yang memiliki dampak panjang terhadap kehidupan anak, mulai dari risiko putus sekolah, kemiskinan, persoalan kesehatan reproduksi, hingga meningkatnya risiko angka kematian ibu dan bayi.
Berdasarkan data BPS dan UNICEF yang tercantum dalam dokumen inovasi, Kabupaten Lamongan mencatat 426 kasus perkawinan anak pada 2021, kemudian meningkat menjadi 462 kasus pada 2022. Fenomena tersebut disebut banyak terjadi di wilayah pedesaan, terutama kawasan pesisir utara Lamongan.
Kondisi tersebut diperkuat oleh berbagai faktor, seperti ekonomi, sosial budaya, pendidikan, serta perkembangan teknologi informasi dan media massa. Di sisi lain, akses masyarakat terhadap layanan konseling sebagai salah satu persyaratan permohonan dispensasi kawin masih menghadapi kendala jarak dan penyebaran informasi yang belum merata.
Melalui IN-KOMPPAKGA, masyarakat yang membutuhkan konsultasi dapat menggunakan fitur “Konsultasi PUSPAGA by WA” yang secara otomatis mengarahkan pemohon ke WhatsApp admin. Selanjutnya, konselor atau psikolog memberikan respons awal dan melakukan asesmen melalui percakapan maupun panggilan.
Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan layanan terkait dispensasi kawin dapat memanfaatkan fitur “Asessment dan Registrasi Pengajuan Dispensasi Kawin”. Pemohon mengisi formulir secara daring dan mengunggah dokumen digital seperti KTP dan kartu keluarga. Data kemudian tersimpan dalam basis data untuk diverifikasi petugas dengan target penyelesaian maksimal satu hari kerja.
Inovasi yang mulai dikembangkan sejak Oktober 2024 tersebut juga terus mengalami pengembangan. Sistem yang sebelumnya bernama IN_KOMPPAK kini berkembang menjadi IN-KOMPPAKGA dengan tambahan fitur Dashboard Pencatatan Putusan Sidang dan Artikel Edukasi.
Dashboard digunakan untuk mencatat hasil persidangan dispensasi kawin secara terstruktur dan real-time. Sementara artikel edukasi menjadi sarana literasi publik mengenai pencegahan perkawinan anak.
Digitalisasi layanan ini juga memperkuat sinergi antara DP3AKB, Pengadilan Agama dan Mal Pelayanan Publik (MPP). Data yang terdokumentasi dapat menjadi basis evidence-based untuk melihat tren permohonan dispensasi kawin sekaligus menentukan wilayah yang membutuhkan intervensi dan edukasi lebih tepat sasaran.
Bagi masyarakat, inovasi tersebut memberikan kemudahan karena pendaftaran dapat dilakukan melalui smartphone dari mana saja dan kapan saja. Digitalisasi juga memangkas waktu, biaya dan jarak tempuh, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan atau pelosok.
DP3AKB Lamongan berkomitmen menjaga keberlanjutan IN-KOMPPAKGA melalui pengembangan fitur, edukasi digital, monitoring dan evaluasi, serta integrasi layanan lintas instansi.
Melalui inovasi ini, Lamongan tidak hanya mendorong pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien, tetapi juga membangun sistem pencegahan perkawinan anak yang lebih terintegrasi dan berbasis data guna mendukung perlindungan anak serta terwujudnya Kabupaten Layak Anak.
Penulis: AW
