KY Dukung KPK Usut Dugaan Jual Beli Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur

Jakarta, Deras.id – Komisi Yudisial (KY) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan praktik jual beli putusan dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/8/2024).

“KY mendukung KPK untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut,” kata Mukti Senin (5/8/2024).

Mukti menambahkan bahwa KY siap memberikan dukungan penuh kepada KPK. Serta memberikan informasi yang diperlukan KPK untuk pendalaman kasus.

“Apabila KPK membutuhkan informasi untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus,” ujarnya.

KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada, dengan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Pemeriksaan ini bersifat rahasia dan akan digelar secara tertutup.

KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat.

Laporan tersebut diajukan oleh keluarga Dini Sera, didampingi oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera. Harapan bagi pelapor agar KY memberikan rekomendasi terbaiknya agar penghentian Hakim kasus Ronald Tanur, serta pelaku pembunuhan mendapat hukuman yang setimpal.

“Kami meminta KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” kata Dimas Yemahura, perwakilan keluarga korban.

Dini Sera Afrianti (29) tewas setelah karaoke bersama Gregorius Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu malam, (4/10/2023). Pada (24/7/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.  Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara 12 tahun bagi Tannur karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.

Editor: Saiful

Exit mobile version