Kuasa Hukum Eks Dirut PT CLM Beberkan Kronologi Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Jakarta, Deras.id – Kuasa Hukum eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rusdianto membeberkan dugaan  konologi gratifikasi senilai Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui oleh Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai asisten pribadinya.

Rusdi mengungkapkan awalnya pihak PT CLM meminta waktu untuk konsultasi soal permasalahan yang dialami Helmut Hermawan yang tengah bermasalah dengan pihak ZAS.

“Saat itu pak Wamen membawa sekaligus dua orang asprinya di dalam pertemuan, nah dua asprinya itu juga hadir di dalam satu ruangan” kata Rusdi, Kamis (16/3/2023).

Rusdi menceritakan persoalan PT CLM pihak Wamenkumham mengamanatkan kepada dua orang aspri yang dianggap sebagai orang kepercayaannya.

“Nah, pada saat itu muncul dari pihak wamen tersebutlah angka biaya senilai Rp7 miliar diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali namun tidak tahu untuk apa peruntukannya,” ucapnya.

Lanjut, Rusdi mengatakan sejumlah dana tersebut akhirnya diberikan, pertama sejumlah Rp2 miliar melalui rekening. Pemberian kedua sebesar Rp2 miliar lewat rekening kemudian yang ketiga berjumlah Rp3 miliar tunai dalam bentuk mata uang asing.

“Sampailah Rp7 miliar yang semuanya diberikan melalui afiliasinya Pak Wamen yang diserahkan di ruangan asistennya itu, asprinya,” ujar dia.

Alasan kliennya mengabulkan permintaan Wamenkumham karena ia sangat menghormatinya. Sehingga, kata Rusdi, kliennya takut dianggap tidak sopan walaupun sedang dalam kondisi keuangannya tidak baik.

Meski uang Rp7 miliar telah diberikan, kata Rusdi ternyata masalah yang dihadapi oleh Helmut Hermawan tidak selesai. Salah satunya adalah pengurusan administrasi di Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum).

Akibat gagal mengurus perizinan di Ditjen AHU, Rusdi mengatakan kliennya kehilangan perusahaan dan diambil alih oleh pihak ZAS.

Rusdi pun membeberkan fakta bahwa kliennya diduga telah diperas oleh Wamenkumham melalui asisten pribadinya dan menghormati tindakan IPW untuk melaporkan ke KPK karena hal tersebut adalah tupoksi IPW sebagai pengawas penegakan hukum.

Penulis: Bahar | Editor: Rea

Exit mobile version