KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Jakarta, Deras.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Kali ini, KPK menetapkan tersangka baru hasil penyelidikan.

“KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Ali menyampaikan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan aktor-aktor yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap KPK. Selain itu, juga berdasarkan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawan.

“Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan pidana masing-masing selama delapan tahun dan sembilan tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 Juta dan uang pengganti Rp27,5 Miliar,” katanya.

Meskipun demikian, Ali enggan membeberkan identitas tersangka baru tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, KPK masih mengembangkan lebih lanjut kasus ini.

“Terkait pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik,” ungkapnya.

Ali menambahkan, sejauh ini KPK masih mencari bukti-bukti yang mendukung kasus ini. Ia menegaskan secepatnya akan mengumumkan identitas tersangka baru tersebut.

“Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, maka tentunya kami segera mengumumkannya,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikan kasus hingga tahap pembuktian di persidangan.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto.

Dalam kasus ini, terjadi perselingkuhan antara Edy Wahyudi selaku perwakilan Dispora DIY dan dua pemilik perusahaan untuk memenangkan tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan juga bermasalah. Beberapa pekerja diduga tidak mempunyai sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai PT DMI. Atas kasus tersebut, KPK menduga negara mengalami kerugian mencapai Rp31,7 Miliar.

Penulis: Diraf l Editor: Iftah

Exit mobile version