KPK Tetapkan Pejabat Kemenhub Tersangka Kasus Suap Proyek Kereta Api

Jakarta, Deras.id – KPK menetapkan Tersangka Yofi Okatrisza (YO) pejabat kementrian perhubungan (kemenhub) yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya September 2017-2020. YO diduga telah menerima sejumlah uang dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan balai teknik perkeretaapian kelas Jawa bagian tengah dan juga menerima suap dibeberapa lingkungan Direktorat Prasarana dan Ditjen Perkeretaapian (DJKA)

“Telah menemukan kecukupan alat bukti YO, sebagai PPK di BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah untuk ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (13/6/2024).

Asep menerangkan, YO ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pengembangan penyidik dalam kasus suap pemilik PT. Istana Putra Agung dan beberapa PT lain yang telah didalami keterlibatanya oleh penyidik KPK. Sejumlah alat bukti cukup tersebut telah mengarah ke YO, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Dalam pembagian Fee, YO memberikan persentase besaran fee kepada pihak terkait dalam proyek yang dijabatnya diantaranya untuk PPK sendiri sebesar 4%, untuk BPK sebesar 1% s.d. 1,5 %, untuk ITJEN Kemenhub sebesar 0,5 %, untuk POKJA Pengadaan 0,5%, dan untuk Kepala BTP 3%,” kata Asep.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini, namun hanya satu tersangka yang belum terungkap identitasnya sehingga total tersangka 14 orang termasuk YO. Dari total 14 tersangka tersebut mempunyai peranan masing-masing ada yang sebagai pihak pemberi suap dan juga sebagai pihak penerima suap.

Pihak pemberi suap diantaranya: Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti), Parjono (VP PT KA Manajemen Properti) Asta Danika (Direktur PT Bhakti Karya Utama, Zulfikar Fahmi (Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera).

Sedangkan pihak penerima suap: Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian), Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng), Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel), Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian), Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Exit mobile version