KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Baru Kasus Suap dan Dana Hibah

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur atas dugaan kasus suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keempat tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap yang menyeret Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

“Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Alex juga membenarkan atas tindakan para penyidik KPK yang melakukan upaya paksa atas peggeledahan rumah dari para anggota DPRD Jatim yang terduga berkaitan dengan kasus ini. Ia menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan barang bukti terkait kasus yang mereka tangani.

“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” sambung Alex.

Diketahui, pengembangan kasus ini berasal dari OTT KPK dipenghujung tahun 2022 atas dugaan suap dana hibah Pemprov dan menetapkan wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Sahat diduga terima suap 39,5 miliar untuk mengusulkan Pokir yang diklaim dari berbagai Kelompok Masyarakat (Pokmas). Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Tipikor PN Surabaya memvonis Sahat 9 tahun penjara.

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Exit mobile version