KPK Temukan Jejak Harun Masiku di Mobil yang Terparkir Selama Dua Tahun

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan jejak baru terkait buronan kelas kakap, Harun Masiku (HM). Jejak tersebut ditemukan di sebuah mobil yang diduga milik Harun Masiku, yang terparkir di Thamrin Residence, Jakarta, selama dua tahun.

“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku). Mobil itu sudah terparkir selama 2 tahun,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam pernyataannya di Bogor, Jumat (13/9/2024).

Mobil tersebut ditemukan pada (25/6/2024) oleh tim KPK setelah melakukan penelusuran. Menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, temuan ini menunjukkan adanya kemungkinan Harun Masiku masih beroperasi di sekitar Jakarta.

“Apa yang kita temukan, kemarin dapat mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu yang mungkin didapat,” kata Nawawi dalam diskusi “Bertahan Arungi Gelombang” di Bogor, Kamis (12/9/2024).

Nawawi juga menegaskan bahwa KPK terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. Hal ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi.

“Harun Masiku kami tidak pernah berhenti, terus mencari,” katanya.

Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDI-Perjuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Januari 2020. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Dalam kasus ini, Harun diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, melalui perantara.

Selain Harun Masiku, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, yang juga orang kepercayaan Wahyu; serta seorang swasta, Saeful.

Harun Masiku berhasil melarikan diri dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada saat upaya penangkapan, dan sejak saat itu menjadi buronan KPK. Harun juga telah dicegah bepergian ke luar negeri dan masuk dalam daftar buronan internasional setelah KPK meminta Interpol menerbitkan red notice atas namanya.

Editor: Ifta

Exit mobile version