Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) Eddy Wibowo (EW). Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi di MA dan akan ditahan sampai 7 Januari 2023 di Rumah Tahanan KPK.
“Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik saat ini menahan tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Firli dalam Konferensi Persi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Sebelumnya KPK menjerat Eddy Wibowo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sejumlah bukti telah ditemukan sebagai pengembangan perkara penyidikan terhadap hakim nonaktif MA Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.
“Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW, Hakim Yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung,” ungkap Firli.
Firli menambahkan kasus ini bermula saat adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai termohon. Eddy Wibowo diduga menerima suap secara bertahap hingga mencapai Rp 3,7 Miliar.
Selama proses persidangan sampai agenda putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Penulis: Diraf l Editor: Iftah