KPK Sita Ponsel dan Uang Ratusan Juta Di Rumah Anggota DPRD Jatim

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel dan uang 300 juta  rupiah saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Penggeledahan berlangsung selama 6 jam di rumah ketua Fraksi PDI-P DPRD Jatim yang berada di perumahan IMC, Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan.

“Yang saya tahu HP, dan uang pecahan Rp2 ribu, Rp5 ribu, Rp20 ribu. Ada sih yang seratusan tapi nggak banyak. (Rp300 juta) iya kurang lebih,” kata Ketua DPC PDI-P Bangkalan, Fathurrahman, Rabu (10/7/2024).

Fathurrahman membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK dan memastikan bahwa penggeledahan tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia juga memastikan bahwa yang bersangkutan juga berada di rumahnya.

”Bukan OTT tapi hanya penggeledahan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ketua DPC PDI-P ini menjelaskan sejumlah uang yang di bawa KPK merupakan uang pribadi milik Mahfud yang diperuntukkan menyambut pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ia memastikan bahwa Mahfud tidak ditahan dan masih berada di rumahnya.

Diketahui, isu santer penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dana hibah di Pemprov Jatim yang merupakan hasil pengembangan dari OTT KPK di penghujung tahun 2022 dan telah menetapkan wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Sahat diduga menerima suap 39,5 miliar guna mengusulkan Pokok Pikiran (Pokir) yang diklaim dari berbagai Kelompok Masyarakat (Pokmas), atas kasus tersebut Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Sahat 9 tahun penjara.

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Exit mobile version