Jakarta,Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pemerintah daerah Yogyakarta dan Jawa Tengah untuk membenahi kawasan pertambangan.
Wakil ketua KPK, Nurul Gufron menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan perizinan pertambangan sering mengalami perubahan kewenangan penerbitan izin usaha dan perubahan persyaratan untuk memperoleh izin.
“Misalnya, semula wewenang pengeluaran izinnya berada di tingkat pemerintah kabupaten, lalu ditarik menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kemudian ditarik lagi jadi kewenangan pemerintah pusat. Kemudian dikembalikan lagi ke pemerintah provinsi. Persyaratan yang diberlakukan dalam perizinan dari setiap masa itu, dalam setiap periode pada perubahan itu, tentu punya persyaratan yang berubah atau berbeda pula,” beber mantan dekan Universitas Jember itu, Nurul Gufron, (1/12/2022).
Menurutnya, mekanisme perizinan itu rentan adanya penyelewengan, sehingga perlu adanya perampingan yang dimulai dari pemerintah daerah.
“Banyak hal yang perlu dirapikan. Termasuk diantaranya adalah tentang pungutan,” imbuhnya.
Ia berharap, kedepan pihak terkait dapat memastikan proses administrasi bisnis pertambang dengan rigid dan legal. Selain itu, pemda diharapkan juga mampu mengontrol aspek lingkungan dari izin tambang serta pemasukan daerah dari pertambangan.
Penulis: Mukhlis l Editor: Dian Cahyani