KPK Periksa Sekretaris  PT Amarta Karya Sebagai Saksi

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi proyek BUMN PT Amarta Karya Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam kasus itu, KPK memeriksa sekretaris PT Amarta Karya Brisben Rasyid sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI, Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi Jaksel, atas nama Brisben Rasyid, Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (Persero),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (30/1/2023).

Menurut Ali, pemeriksaan Brisben Rasyid untuk mencari tahu lebih dalam pengetahuannya terkait kasus dugaan korupsi proyek PT Amarta Karya 2018-2020. Saat ini KPK juga sedang meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti awal yang cukup.

“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020,” kata Ali.

Selain itu, Ali juga menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum soal proyek fiktif. Dimana negara mengalami kerugian atas kasus tersebut.

“Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Perihal kasus tersebut, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Namun KPK belum mengungkapkan secara detail nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Exit mobile version