Jakarta, Deras.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Hari ini, Rabu (6/11/2024), KPK memanggil mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
“Hari ini Rabu (6/11/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov. Jatim TA 2021 – 2022,” kata anggota tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, KPK belum memerinci lebih lanjut materi yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Kusnadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Kusnadi di Jawa Timur dan menemukan sejumlah barang bukti. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Kami menemukan barang bukti berupa uang, mobil, dan barang-barang lain yang terkait dengan dugaan suap ini,” ujar Asep, Kamis (3/10/2024).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Berdasarkan penyidikan lebih lanjut, KPK menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dana hibah pokmas ini, yang terdiri atas empat penerima dan 17 pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, KPK mengidentifikasi mereka sebagai penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara dua lainnya juga penyelenggara negara.
KPK berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai langkah memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah pemerintah daerah.
Penulis: Putra Alam