KPK Panggil Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap Pemalsuan Surat Ahli Waris

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil perwira Polri AKBP Bambang Kayun ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/12/2022). Ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi Pemalsuan Surat Perebutan Hak Ahli Waris.

“Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (23/12/2023).

Ali mengatakan telah mengantongi lebih dari dua bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun. Penangkapan tersebut dikatakan Ali telah sesuai dengan prosedur yang sudah ada.

“Penetapan sebagai tersangka oleh KPK telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, 3 orang ahli dan petunjuk,” ujarnya.

Bambang Kayun diduga menerima suap dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah berkaitan dengan pemalsuan perkara sengketa hak waris PT ACM. Ia disebut menerima uang miliaran rupiah juga kendaraan mewah untuk memalsukan perkara tersebut. Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk memastikan aktor-aktor yang terlibat berikut dengan identitasnya, kronologi kejadian, dan pasal yang akan disangkakan.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version