KPK Harap Pansel Capim Bebas Intervensi dan Konflik Kepentingan

Jakarta, Deras.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengharapakan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK tidak mudah diintervensi oleh konflik kepentingan. Hal tersebut menjadi harapan semua pihak untuk membantu membenahi segala permasalahan di lembaga antirasuah.
“Bagi kami KPK yang terpenting adalah independensinya, memahami aspek pemberantasan korupsi secara global atau nasional. (Kami harap nanti) orang-orang yang paham tentang pemberantasan korupsi, dan jauh dari intervensi. Sehingga nanti jadi Pansel dapat menyeleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK (dengan baik),” ujar Ali dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut, Ali menyebut pemberantasan korupsi harus menjadi perhatian dan fokus semua pihak. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai komposisi Pansel Capim KPK rawan dicampuri konflik kepentingan.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan komposisi yang terdiri dari 5 unsur pemerintah dan 4 perwakilan masyarakat tidak ideal.

Menurutnya, jika panitia didominasi oleh pemerintah, ia khawatir suara perwakilan masyarakat tidak didengar dan cenderung memuluskan keinginan pemerintah saja.

“Kami menilai justru komposisi tersebut tidak ideal. Kenapa? karena potensi konflik kepentingan dan intervensi atas keputusan dalam proses seleksi itu justru akan besar muncul jika didominasi unsur pemerintah,” ujar Diky dalam diskusi Jelang Pembentukan Pansel KPK Periode 2024-2029 dikutip dari YouTube ICW, Minggu (12/5/2024).

Adapun, Presiden Joko Widodo mengatakan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (capim) KPK tengah dalam proses pembentukan dan akan rampung pada bulan Juni mendatang.

“Sedang kami siapkan, kemungkinan juni selesai,” terang Jokowi saat kunjungan di kolaka utara pada Rabu (15/5/2024).

Jokowi menyebut nantinya pansel capim KPK ini akan diisi oleh tokoh-tokoh yang dinilai baik dan memiliki integritas, serta fokus terhadap pemberantasan korupsi di tanah air. Masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2024 akan habis pada Desember mendatang.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version