KPK Beber Akumulasi Gratifikasi Selama 2022

Jakarta, Deras.id – KPK beberkan akumulasi gratifikasi selama 2022 yang mencapai Rp 3,8 Miliar. Jika dianalogikan, jumlah tersebut setara dengan harga 250 unit mobil listrik dan es cream bagi dua setengah juta warga.

“Di tahun 2022, KPK menerima 3.625 laporan gratifikasi total uang Rp 3,8 Miliar. Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik atau membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung,” cuit akun twitter resmi KPK @KPK_RI, Senin (16/1/2023).

Tak hanya dapat dibelikan mobil dan es cream, namun juga dapat digunakan untuk membeli ruko senilai 1,4 Miliar. Bahkan dengan nominal tersebut, dapat digunakan untuk membeli tiket pertandingan sepak bola seharga Rp 500 Ribu per tiketnya.

“Bisa traktir 1 Stadion GBK buat nonton Timnas,” tulis KPK.


KPK menyebutkan, segala sesuatu Gratifikasi bisa menjadi suap jika di salahgunakan dengan kewajiban dan tugas yang sedang di emban.


“Gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan & atau berlawanan dengan kewajiban/tugas kita,” cuit KPK.

Penulis: Putra Alam | Editor: Dian 

Exit mobile version