KPK Akan Ajukan Banding Putusan Sela Majelis Hakim Kasus Gazalba

 

Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim yang dianggap ganjil. Ia menilai majelis hakim tidak konsisten dalam mengambil keputusan.

“KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding,” kata Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Ia menyebut majelis hakim tersebut sebelumnya menangani kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kedua kasus itu, majelis hakim tidak mempermasalahkan jaksa KPK yang tidak membawa delegasi kewenangan dari Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Gufron mengkritik keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh. Menurut Ghufron, keputusan tersebut menunjukkan majelis hakim tidak konsisten, yang sebelumnya tidak mempermasalahkan delegasi kewenangan dari Kejaksaan Agung dalam kasus-kasus serupa yang ditangani KPK.

“Kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri,” kata Nurul Ghufron.

Ghufron menambahkan, riwayat hakim yang menangani perkara Gazalba telah dibahas dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK. Kasus-kasus tersebut, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK

“Kasus-kasus tersebut oleh beliau, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK,” kata Ghufron.

Majelis hakim yang menangani perkara Gazalba dipimpin oleh Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono. Rianto tercatat menjadi ketua majelis hakim dalam perkara Lukas dan SYL, sementara Fahzal beberapa kali menjadi hakim pengganti dalam perkara SYL.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 62,8 miliar. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung. Argumentasi ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang kemudian menerima eksepsi dan membebaskan Gazalba dari tahanan.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version