Kontroversi Megaproyek IKN, Ambisi Jokowi?

Oleh Rofi*

Megaproyek ibu kota masih terus hangat untuk diperbincangkan. Sejak awal dirumuskan hingga kini masih banyak tuai pro dan kontra. Sejatinya megaproyek ibu kota sudah dicanangkan sejak awal kemerdekaan Indonesia yaitu oleh Presiden Soekarno pada 17 Juli 1957, saat itu Presiden Soekarno memilih kota Palangkaraya yang berada di tengah kepulauan Indonesia.

Tahun berganti, pada masa Orde baru tahun 1990 Presiden Soeharto juga mempunyai keinginan yang sama. Presiden Soeharto sempat melirik Jonggol, Jawa Barat untuk dijadikan ibu kota namun tidak kesampaian. Sampai pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah mewacanakan IKN dengan alasan bahwa Provinsi Jakarta sudah tidak cukup menanggung beban sehingga perlu adanya pembenahan.

Akhirnya pemindahan Ibu Kota baru serius digarap di era Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019. Presiden Jokowi memutuskan memindahkan ibu kota negara keluar Pulau Jawa dan dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Sehingga ibu kota baru tersebut dinamakan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kontroversi IKN

Keputusan pemindahan ibu kota ini menghebohkan publik dan tak lepas dari kontroversi. Proyek pembangunan IKN awalnya direncanakan untuk didanai sebagian besar oleh investor, namun anggaran proyek yang mencapai sekitar Rp466 triliun tersebut mengalami perubahan.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp89,4 triliun akan disokong oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RP123,2 triliun dari BUMN dan sebanyak Rp253,4 triliun melalui Kerjasama Pemerintah dengan badan Usaha (KPBU).

Hal ini pun tuai beragam reaksi publik, salah satunya dari pengamat ekonomi Amrullah Hakim. Menurutnya IKN tidak boleh sama sekali mengambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab jika mengambil dari APBN maka akan berdampak pada sektor lainnya.

“Pendanaan IKN sebaiknya tidak dari APBN, akan tetapi dari private investment (investasi swasta), juga termasuk asing. Jangan sampai pembangunan IKN membawa beban bagi sektor lain seperti pendidikan, keamanan, kesehatan. Ini sesuatu yang lebih penting. Tidak boleh pembangunan IKN mengambil sedikit pun dari APBN. Tidak boleh,” kata Amrullah pada Kamis (13/6/2024).

Kontroversi lainnya yang masih terdengar mempersoalkan pengesahan Undang-Undang IKN dianggap terburu-buru. Proses pembahasan yang terburu-buru membuat RUU IKN disejajarkan dengan proses pembahasan RUU Cipta Kerja. Proses pembahasan yang terburu-buru justru berkaitan dengan minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunannya.

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengakui belum ada investor asing yang masuk ke Ibu Kota Nusantara. Bahlil mengatakan belum adanya investor asing masuk ke IKN saat ini dikarenakan infrastruktur untuk masuk ke klaster pertama belum rampung 100 persen. Diketahui bahwa klaster pertama IKN merupakan Kawasan inti pemerintahan.

“Kalau ditanya kenapa belum ada investasi asing, desain kita itu klaster pertama ini selesai di lingkaran satu. Sudah selesai, baru masuk investasi asing di lingkaran kedua, tahap kedua,” ujar Bahlil dikutip dari kanal YouTube DPR.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono juga sempat menghebohkan publik. Pasalnya Bambang tiba-tiba mundur dari jabatannya sebagai Kepala Otorita IKN. Hal ini memunculkan beragam spekulasi publik. Publik menganggap Bambang dipaksa mundur oleh Presiden Jokowi karena kinerjanya dianggap kurang memuaskan. Namun terkait hal itu Presiden Jokowi turut buka suara. Jokowi mengatakan Bambang mundur karena alasan pribadi.

“Ditanya ke Bapak Bambang dan Pak Dhony karena alasannya, alasan pribadi,” ujar Jokowi pada Rabu (5/6/2024).

Pembahasan mengenai megaproyek IKN ini nampaknya akan selalu menarik untuk diulik karena banyak menuai pro dan kontra, tak hanya di kalangan masyarakat awam saja namun para peneliti di BRIN pun ikut menyroroti hal ini.

Peneliti pada Pusat Riset Politik BRIN mengatakan ada beberapa persoalan lingkungan di Kalimantan Timur dan IKN antara lain deforestasi dan degradasi hutan, tantangan dalam upaya perlindungan satwa, perizinan lahan yang tumpang tindih, konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan ataupun negara, serta maladministrasi tata kelola lahan IKN.

“Polemik ini yang menjadi diskusi kami hari ini, apakah revisi undang – undang IKN yang menurut pemerintah dapat mengakselerasi proses pemindahan dan pembangunan ini akan benar-benar dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat hingga terjadi pemerataan pembangunan dan menggerakan ekonomi atau yang terjadi justru sebaliknya,” tutur Athiqah Nur Alami, Kepala Pusat Riset Politik, BRIN.

Update terbaru dari megaproyek IKN, pembangunan kantor Presiden akhirnya rampung sepenuhnya. Hal ini ditandai dengan pemasangan bilah sayap burung garuda Kantor Presiden pada Minggu (21/7/2024).

Namun rencana Presiden Joko Widodo berkantor di IKN masih menuai tanda tanya. Menurut Basuki Plt Kepala Otorita IKN, Jokowi rencananya menyambangi IKN pada awal Agustus.

“Pak Jokowi ke IKN tanggal 4 sampai 8 Agustus,” kata Basuki pada jumat (19/7/2024) lalu.

Basuki menegaskan kunjungan itu baru rencana sehingga masih bisa berubah sewaktu-waktu.

Pada kesempatan terpisah, Jokowi juga telah merespons pertanyaan tentang wacana berkantor di IKN. Ia mengatakan dirinya masih menunggu lampu hijau.

“Begitu ada lampu hijau siap, saya akan berkantor,” kata Jokowi usai membuka Piala Presiden 2024 di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Jumat (19/7/2024).

Sedikit mundur ke belakang, Jokowi juga sempat bilang kalau dirinya akan berkantor di IKN ketika semua infrastruktur kebutuhan dasar siap. Dia mengatakan, sampai saat ini semua hampir siap, misalnya saja rumah kediaman sudah ada, fasilitas air sudah ada, listrik pun sudah ada.

Jokowi juga mengungkapkan sejauh ini pembangunan di IKN juga banyak yang mengalami mundur dari target. Hal itu terjadi karena gangguan cuaca, curah hujan yang terlalu tinggi cukup menghambat pekerjaan-pekerjaan di IKN.

Exit mobile version