Washington, Deras.id – Amerika Serikat resmi meloloskan Rancangan Undang- Undang perkawinan sejenis dalam Kongres yang berlangsung pada Kamis (8/12/2022).
“Undang Undang ini akan membantu mencegah ekstrimisme sayap kanan mengacaukan kehidupan pasangan yang saling mencintai,“ ungkap Ketua DPR AS, Nancy Pelosi dilansir dari Reuters.com.
Hasil pemungutan suara di DPR menyimpulkan adanya 258 suara yang setuju disahkannya RUU pernikahan sejenis. Lalu, sebanyak 169 suara menolak.
Sementara itu, pemungutan suara di senat mendulang hasil yang sama. Terdapat 61 suara setuju RUU pernikahan sejenis disahkan, 32 suara menolak.
Dalam hal ini, partai Demokrat menjadi lumbung suara yang mendukung disahkannya RUU pernikahan sejenis. Sedangkan partai Republik menjadi pihak yang menentang atas disahkannya RUU pernikahan sejenis.
Persetujuan Kongres ini akan mencabut Undang Undang Perkawinan AS tahun 1996. Dalam undang- undang itu disebutkan adanya pembatasan kewenangan Negara Federal untuk menyetujui keabsahan pernikahan sejenis dari negara Bagian yang melarangnya.
Selanjutnya, pengesahan ini akan berdampak pada tingginya pasangan sesama jenis yang akan menikah dan tinggal di Amerika Serikat. Berdasarkan pencatatan Biro Sensus AS, setidaknya terdapat 568.000 pasangan sesama jenis yang menikah dan tinggal di Amerika Serikat.
Penulis: Agung I Editor: Dian