Kemnaker: Indonesia Tak Mengenal Istilah No Work No Pay!!

Jakarta, Deras.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kepada seluruh perusahaan di Indonesia bahwa tidak ada istilah no work no pay. Keinginan itu sebelumnya datang dari kalangan pengusaha.

“Tidak ada istilah no work no pay nggak ada. Indonesia tidak mengelah istilah itu,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers secara virtual Jumat (6/1/2023).

Kemnaker menjelaskan sedang dalam tahap identifikasi untuk mengetahui industri padat karya mana yang terdampak adanya gejolak perekonomian global dan akan menyiapkan regulasinya.

“Kalau pun ada kebijakan terhadap fleksibilitas jam kerja, upah, itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Hal tersebut harus tertuang dalam perjanjian tertulis yang jelas dan dicatat ke dinas-dinas tenaga kerja,” imbuh Putri.

Substansi pokok aturan tersebut sudah terbahas dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripatit Nasional yang anggotanya terdiri dari perusahaan dan serikat pekerja. Hal ini dilakukan karena industri padat karya harus mendapatkan fleksibilitas atau perhatian khusus oleh Kemnaker.

Penulis: Lulu l Editor: Rea

Exit mobile version