Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Polisikan Saksi Terkait Keterangan Palsu

Jakarta, Deras.id – Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 Silam melalui kuasanya melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikasus Vina.

Pelaporan ini telah diterima dan teregister Barekrim polri dengan nomor Laporan: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri yang tertanggal 10 Juli 2024.

“Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana yang merupakan rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain,” kata pengacara keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Roely menilai bahwa Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu yang dituangkan dalam BAP Vina, dimana keduanya menerangkan bahwa telah melihat lima (orang) pelaku yang jadi terpidana berada di depan SMP 11. Namun pada faktanya mereka tidak ada disitu sebagaimana diterangkan Aep dan Dede dalam BAP. Selain itu, ia mengungkap masih banyak lagi ketengan paslu yang disampaikan.

Kuasa hukum keluarga terpidana kasus Vina berharap  agar penyidik dapat  membuktikan kebenaran dan bukti baru (novum) dalam duduk perkara kasus Vina sehingga para terpidana terbebas hukuman pidana seumur hidup. Dalam laporan ini ia menilai Aep dan Dede melanggar pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Adapun novum dimaksudkan sebagai bahan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

Diketahui, di tahun 2016 silam pihak kepolisian menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 8 pelaku telah diadili sedangkan 3 orang lainnya masih buron. 7 dari terdakwa divonis penjara seumur hidup sedangkan atas nama Saka Tatal dipenjara 8 tahun sebab masih dibawah umur saat kasus terjadi dan telah bebas bersyarat pada April 2020.

Selain itu, pasca insiden delapan tahun berjalan, polisi merevisi jumlah tersangka jadi 9 orang dan menyebut 2 tersangka lainnya fiktif kemudian kepolisian menetapkan Pegi Setiawan yang diduga Pegi alias Perong menjadi tersangka kasus ini. Terakhir Pegi mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Bandung dan dikabulkan oleh hakim, sehingga Pegi Setiawan dibebaskan kembali.

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Exit mobile version