Keluarga David Ozora Sindir Penanganan Kasus Mario Dandy Tak Jelas

Jakarta, Deras.id – Keluarga David Ozora, Alto Labetubun merasa penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo penuh ketidakjelasan.

Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” kata Alto dalam cuitan di twitternya @AltoLuger, Senin (22/5/2023).

Alto merasa proses hukum Mario lelet jika dibandingkan proses hukum terhadap pelaku anak, Agnes Gracia yang telah divonis 3,5 tahun masa tahanan pada April lalu. Dengan latar belakang tersebut, Alto dalam cuitannya meminta agar Mario dibebaskan saja.

“Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja,” tuturnya.

Alto juga menyindir Polda Metro Jaya agar menjadikan Mario Dandy sebagai duta tendangan bebas (free kick) terbaik atas tindakan penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David Ozora. Alto juga menyindir atas lama dan rumitnya proses penanganan hukum kepada Mario Dandy hingga hari ini.

“Sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” sindir Alto dalam cuitannya.

Diakhir cuitannya, Alto mengungkap rasa terima kasih atas upaya Polda Metro Jaya menangani kasus penganiayaan yang dialami David meskipun proses hukum terhadap para tersangka tidak dilakukan dengan maksimal dan bahkan belum ada kejelasan proses hukum hingga saat ini.

“Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian… Pernah punya…Terima kasih,” pungkasnya.

Informasi terakhir terkait proses hukum para tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni Mario Dandy dan Shane Lukas disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Mellisa mengungkap bahwa berkas dari kedua tersangka kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dua kali dinyatakan P19 atau tidak lengkap.

“Berkas pemenuhan dari Polda Metro Jaya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, semoga bisa segera dibungkus dan ga P19 lagi, lanjut tahap 2 atau P21 dan para pelaku siap dibawa ke Persidangan,” ujar Mellisa dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2023) lalu.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version