Kejam!! Myanmar Penjarakan 112 Warga Rohingnya yang Gagal ke Malaysia

Myanmar, Deras.id – Otoritas Pemerintah Myanmar menjatuhkan hukuman penjara kepada 112 warga Rohingya yang gagal pergi ke Malaysia. Hukuman tersebut diberikan lantaran warga Rohingya dinyatakan bersalah atas dakwaan bepergian tanpa dokumen yang sah.

“Untuk anak-anak tidak di bui tapi dipindahkan ke sekolah pelatihan pemuda,” kata Otoritas Pemerintah Myanmar (10/01/2023).

Sementara 13 orang dibawah usia 18 tahun disebut akan ditahan di “sekolah pelatihan” sampai mereka berusia 20 tahun.

Sebagai informasi, tindakan keras yang dilakukan oleh militer Myanmar sejak 2017 membuat ratusan orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga seperti Indonesia, Malaysia dan Bangladesh.

Orang Rohingnya mengalami hal yang mengerikan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran secara masal. Pengadilan tinggi PBB mengecam tindakan Myanmar, karena disebut bagian dari tindakan genosida.

Berdasarkan data badan pengungsi PBB UNCHR, menyebutkan bahwa lebih dari 2.000 warga Rohingya diyakini telah menempuh perjalanan berbahaya sepanjang tahun lalu untuk mencari suaka.

Penulis: Lulu | Editor: Rea

Exit mobile version