Kejagung Tetapkan Direktur Waskita Karya Sebagai Tersangka Korupsi

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya,  Bambang Rianto, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpanan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

“Dari pemeriksaan, penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan dua alat bukti,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (6/12/2022).

Bambang terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum, yakni menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. 

Selanjutnya, dana hasil pencairan SCF itu digunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sehingga, mengakibatkan adanya kerugian negara. 

Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka juga dibebankan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Penulis: Lulu l Editor: Dian

Exit mobile version