Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi SKEBP Daging Sapi

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua saksi terkait kasus korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi oleh PT Surveyor Indonesia. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti dan pelengkapan berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia,” ujar Ketut kepada Wartawan, Selasa (31/1/2023) siang.

Kedua saksi yang diperiksa Kejagung yakni Ady Sudanto (AS) selaku Mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional, dan Winda Ari Susanto (WAS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT Surveyor Indonesia. 

“Para saksi diperiksa untuk tersangka Lukmanul Hakil Lubis (LHL) dan Bambang Isworo (BI),” sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka korupsi SKEBP daging sapi yakni LHL selaku Dirut PT Synerga Tata Internasional dan BI Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia.

“Peran dari tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerjasama dengan tersangka BI dan tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Ketut.

Sebagai informasi, kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version