Kejagung Kembali Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast

Jakarta, Deras.id –  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

“Hari ini, Penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama tersangka HA. Pemeriksaan ini dilakukan guna untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Ketut) kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Ketut mengatakan jika saksi yang diperiksa merupakan direktur keuangan dan mantan supervisor PT Waskita Karya.

“Ketiga saksi yang diperiksa yakni AM selaku Direktur Keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk, EA selaku Direktur PT Bangun Himalaya Persada, dan ED selaku Mantan Supervisor PT Waskita Karya (persero) Tbk,” tutupnya. 

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi tersebut Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Sedangkan untuk kerugian negara ditaksir mencapai  Rp 2,5 Triliun.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Exit mobile version