Kejagung Berhasil Tangkap Agung Sulaksana Buron Terpidana Korupsi

Jakarta, Deras.id – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap Agung Sulaksana terpidana kasus korupsi pada Kamis (12/1/2023) pukul 17.45 WIB di Pancoran, Jakarta Selatan. Ia berhasil ditangkap atas kasus korupsi dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementrian PUPR di Kota Sukabumi.

“Agung Sulaksana merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama bantuan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyang,Kota Sukabumi,” ujar Tim Tabur Kejaksaaan Agung, Jumat (13/1/2023).

Besaran dana korupsi dari Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Kementrian PUPR sebesar Rp 2.400.000.000. Dana tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR tahun 2016, 2017 hingga 2018.

“Jumlah seluruhnya sebesar Rp 2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR),” kata Tim Tabur.

Dalam proses penangkapan Tim Tabur menjelaskan terpidana bersikap kooperatif, sehingga prosesnya lancar. Sebelumnya ia sempat mangkir beberapa kali dalam proses panggilan hingga ditetapkan sebagai buronan.

“Terpidana Agung Sulaksana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperarif sehingga proses berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung menyampaikan begi seluruh DPO Kejaksaan agar segera  menyerahkan diri. Karena menurutnya, tidak  ada tempat yang aman bagi mereka.

Penulis: Fendi l Editor: Ifta

Exit mobile version