Jakarta, Deras.id – Lurah Rawa Badak Selatan Koja, Jakarta Utara, Suhaena menjelaskan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) era Anies Baswedan di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran depo Pertamina Plumpung. Ia mengungkapkan warga mengantongi IMB kawasan.
“Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan,” ungkap Suhaena, Minggu (6/3/3023).
Suhaena mengatakan bahwa masyarakat mempunyai legalitas tinggal disana. Namun masyarakat tidak mempunyai IMB atas lahan yang ditempatinya.
“Untuk bangunannya, bukan tanahnya. Bukan IMB-nya, IMB untuk bangunan saja. Bukan untuk lahan,” kata Suhaena.
Sebelumnya, polemik IMB muncul saat PDIP DKI Jakarta mengungkit IMB era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal permukiman yang terkena dampak kebakaran dipo Pertamina Plumpang. Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak mengungkapkan bahwa lahan di sekitar depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu.
“Sejak awal sudah diketahui bahwa depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan,” ungkap Gilbert, Sabtu (4/3/2023).
Gilbert menjelaskan, seharusnya warga sekitar depo Pertamina Plumpang direlokasi untuk keamanan dan keselamatan. Namun, berdasarkan catatan, Anies mengeluarkan IMB di permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara pada 2021.
“Saat ini dengan adanya korban kebakaran, sepatutnya warga direlokasi agar terhindar dari musibah yang berulang di kemudian hari,” jelas Gilbert.
Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim menanggapi polemik yang mengaitkan musibah kebakaran depo Pertamina Plumpang dengan kebijakan Anies semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, Anies sudah tuntas mempertanggungjawabkan jabatannya di DKI Jakarta.
“Ha ha ha, secara hukum Anies kan sudah mempertanggungjawabkan kerjaan selama masa jabatannya sebagai gubernur,” ujar Hermawi.
Bahkan Hermawi mendorong PDIP untuk bertanya kepada Ketua DPRD DKI Jakarta yang merupakan kader PDIP. Menurutnya, dari pertanyaan tersebut bisa dikonfirmasi apakah Anies sudah clear atau belum.
“Sebaiknya PDIP menanyakan hal tersebut kepada Ketua DPRD DKI yang adalah kader PDIP. Apakah ada catatan khusus atas depo Plumpang? Kalau tidak ada, berarti Anies clear, sudah tidak bisa dituntut apa pun,” katanya.
Penulis: Diraf l Editor: Rea